Rabu, 12 November 2008

PROPOSAL PENELITIAN

IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PARTISIPATIF

DALAM MATA PELAJARAN FIQIH

DI MI MUHAMMADIYAH TANJUNGSARI-TERSONO-BATANG

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Pendidikan merupakan masalah yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena pendidikan mempunyai cakupan yang sangat luas, yaitu selain mengasuh, mendidik atau memelihara anak, pendidikan juga merupakan pengembangan ketrampilan, pengetahuan maupun kepandaian melalui pengajaran latihan-latihan atau pengalaman. Lebih jauh pendidikan juga dapat mengembangkan intelektual serta akhlak anak didik yang dilakukan secara bertahap.[1] pendidikan merupakan sebuah sistem yang mengembangkan segala aspek pribadi dan kemampuan.[2]

Peran pendidikan dalam hal ini adalah menyiapkan sumber daya manusia yang mampu berfikir mandiri dan kritis (independent article thingking) dengan cara salah satunya adalah membuat trobosan baru atau konsep baru yang biasa disebut dengan pendidikan partisipatif yaitu pendidikan yang dalam prosesnya menekankan pada keterlibatan peserta didik dalam pendidikan. Pendidik lebih berperan sebagai tenaga fasilitator. Keterlibatan peserta didik dalam pendidikan tidak sebatas sebagai pendengar, pencatat dan penampung ide-ide pendidik tetapi lebih dari itu terlibat aktif dalam pengembangan diri sendiri.

Pendidikan partisipatif dapat juga diartikan sebagai proses pendidikan yang melibatkan semua komponen pendidikan khususnya peserta didik yang semua itu bertumpu asas demokratis, pluralisme dan kemerdekaan manusia (peserta didik) dengan berlandaskan nilai-nilai tersebut fungsi guru sebagai fasilitator yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi peserta didik untuk berekspresi, berdialog dan berdiskusi. Dalam konteks ini pendidikan memberikan kebebasan dan kemerdekaan yang seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan potensi-potensi yang ia miliki dengan baik.[3]

Pendidikan partisipatif adalah sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan yang mana nantinya bisa merubah dan mengkonstruksi sebuah pemikiran yang bisa dituangkan dalam aktualisasinya kehidupan manusia, penekanan dari inti pendidikan ini adalah merangsang dan mengembangkan seluruh potensi peserta didik untuk bisa diaktifkan dalam proses pembelajaran.

Sedangkan pembelajaran partisipatif sendiri merupakan fenomena yang sedang tumbuh dan berkembang dalam pendidikan, pembelajaran ini perlu dan dapat dikembangkan sejalan dengan upaya peningkatan pendidikan nasional, karena kegiatan pembelajaran partisipatif sebagai pendekatan baru dalam proses pendidikan dan pembelajaran ini mempunyai sifat keluwesan dan terbuka untuk pengembangan selanjutnya. Sifat inilah yang merupakan peluang bagi para pendidik untuk berupaya mengembangkan metode dan tehnik yang cocok untuk digunakan dalam pembelajaran partisipatif. Dengan pengertian metode pembelajaran adalah kegiatan atau cara umum penggolongan peserta didik dan tehnik pembelajaran adalah langkah atau cara khusus yang digunakan pendidik dalam masing-masing metode pembelajaran.

Dengan memperlihatkan dan menyimak statement dari latar belakang diatas, maka kami berinisiatif untuk mengembangkan dan mencoba menyibak sebenarnya bagaimana konsep pembelajaran partisipatif dan bagaimana implementasinya dalam Fiqih. Maka dari pada itu timbul keinginan kami untuk membahasnya dalam proposal dengan mengangkat judul:

"IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PARTISIPATIF DALAM MATA PELAJARAN FIQIH DI MI MUHAMMADIYAH TANJUNGSARI-TERSONO-BATANG"

B. RUMUSAN MASALAH

Bertolak pada uraian singkat diatas, ada beberapa permasalahan yang akan dijawab melalui proposal ini. Beberapa permasalahan itu adalah:

  1. Bagaimanakah konsep pembelajaran partisipatif?
  2. Bagaimanakah proses pembelajaran partisipatif dalam mata pelajaran Fiqih di MI Muhammadiyah Tanjungsari-Tersono-Batang?
  3. Bagaimanakah implementasi konsep pembelajaran partisipatif dalam proses pembelajaran Fiqih di MI Muhammadiyah Tanjungsari-Tersono-Batang?

C. KAJIAN PUSTAKA

Ada beberapa research tulisan yang membahas tentang pendidikan partisipatif yang mengilhami penulis untuk membahas tema yang cukup menarik ini antara lain:

Pertama, "Metode dan Tehnik Pembelajaran Partisipatif" oleh Prof. H. D. Sujana S., S. Pd., M. Ed., Ph. D buku ini yang memuat uraian tentang metode pembelajaran kelompok dalam pembelajaran partisipatif, faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan tehnik pembelajaran partisipatif, dan prosedur penggunaan tehnik pembelajaran partisipatif.

Kedua, dengan menilik penulis yang sama dalam bukunya yang berjudul "Strategi Pembelajaran" yang menyajikan tentang strategi pembelajaran dilihat dari sejarah perkembangannya, teori-teori dan prinsip-prinsip pendukung, aplikasi dalam program-program pendidikan, tipe-tipe kegiatan pembelajaran, strategi pembelajaran partisipatif, yang mana di dalamnya juga menguraikan panjang lebar tentang berbagai alternative strategi pembelajaran yang cocok dengan kebutuhan, minat dan potensi-potensi belajar serta sesuai dengan kebijakan pengembangan sumber daya manusia.

Dan tidak kalah pentingnya adalah kami melihat sekarang ini telah banyak berbagai artikel maupun jurnal[4] yang menyoroti tema ini yakni, pendidikan partisipatif.

D. METODE PENELITIAN

Ketepatan menggunakan metode dalam sebuah penelitian adalah syarat utama dalam pengumpulan data. Apabila seseorang mengadakan penelitian kurang tepat metode penelitiannya, tentu akan mengalami kesulitan, bahkan tidak akan mendapatkan hasil yang baik, yang sesuai dengan yang diharapkan.

Metode penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan kajian ini adalah sebagai berikut:

  1. Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, yaitu penelitian yang berusaha mendiskripsikan suatu gejala, peristiwa, kejadian yang terjadi pada saat sekarang.[5]

Pada umumnya penelitian deskriptif merupakan penelitian non hipotesis/non statistik, sehingga dalam langkah penelitiannya tidak perlu merumuskan hipotesis.[6]

  1. Sumber Data

Data yang dijadikan acuan dalam penelitian ini, diambil dari berbagai sumber diantaranya:

a. Data Kepustakaan

Sumber data kepustakaan yang menjadi objek penelitian dibagi menjadi dua, yaitu:

(1) Sumber Primer

Sumber primer yang berfungsi sebagai penguat permasalahan, yang dimaksud adalah bahan utama yang dijadikan referensi dalam penelitian ini adalah buku-buku yang membahas pendidikan partisipatif seperti: metode dan tehnik pembelajaran partisipatif dan strategi pembelajaran oleh prof. H. D. Sujana S., S. Pd., M. Ed., Ph. D seperti yang sudah kami singgung diatas.

(2) Sumber Sekunder

Sumber sekunder yang dimaksud adalah sumber penunjang sebagai bahan pendukung dalam pembahasan penelitian. Dalam penelitian ini sumber sekundernya diambil dari berbagai artikel dan juga jurnal yang bersangkutan dengan tema ini.Dalam hal ini adalah stakeholders yang ada di MI Muhammadiyah Tanjungsari-Tersono-Batang

b. Analisis Data

Yaitu usaha menyelidiki dan menyusun data yang kemudian diolah dan dikumpulkan. Dalam proposal ini diperoleh dua macam data, yaitu:

(1) Data Kualitatif

Berfungsi untuk menggambarkan data yang diperoleh dari hasil observasi, interview, dokumentasi tentang implementasi pembelajaran partisipatif dalam mata pelajaran Fiqih di MI Muhammadiyah Tanjungsari-Tersono-Batang. Oleh karena itu metode yang digunakan adalah deskriptif analisis non statistik.

(2) Data Kuantitatif

Untuk menganalisis data angket kepada siswa maupun responden tentang tanggapan mereka terhadap materi, media, sarana, motivasi guru dan hubungannya terhadap pembelajaran PAI, yang diperoleh dari penelitian dengan menggunakan statistic sederhana, yaitu mengolah dan menganalisis data dari hasil angket. Yaitu kami menggunakan rumus sebagai berikut:

P = f/N x 100 %

Keterangan: P = Angka Prosentasinya

f = Frekuensi

N = Responden[7]


DAFTAR PUSTAKA

Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998)

Darajat Zakiyah Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1993)

Iman Muis Sad, Pendidikan Partisipatif Menimbang Konsep John Dewery, (Jakarta: Safira Insani Press, Yogyakarta, 2004)

Jurnal Lektur "Pendidikan Partisipatoris" Arah Baru Menuju Paradigma Pembebasan, (Jurnal ini Diterbitkan oleh STAIN Cirebon Maret 2000

Muhammad AR., Pendidikan di Alaf Baru "Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan", (Yogyakarta: Primashophie, 2003)

Sudijono Anas, Pengantar Statistik Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994)



[1] Zakiyah Darajat, Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 1993), hlm. 35

[2] Muhammad AR. Pendidikan di Alaf Baru "Rekonstruksi atas Moralitas Pendidikan", (Yogyakarta: Primashophie, 2003), hlm. 63

[3] Muis Sad Iman, M. Ag, Pendidikan Partisipatif Menimbang Konsep John Dewery, (Jakarta: Safira Insani Press, Yogyakarta, 2004), hlm. 4

[4] Jurnal Lektur "Pendidikan Partisipatoris" Arah Baru Menuju Paradigma Pembebasan, (Jurnal ini Diterbitkan oleh STAIN Cirebon Maret 2000

[5] Nana Sudjana dan Ibrahim M. A, Penelitian dan Penelitian Pendidikan, (Bandung: CV. Sinar Baru, 1989), hlm. 64

[6] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1998), hlm. 245

[7] Anas Sudijono, Pengantar Statistik Pendidikan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994), hlm. 40-41

Jumat, 07 November 2008

“PENGARUH PENERAPAN SISTEM PRAKTEK TERHADAP KEBERHASILAN BELAJAR SISWA DALAM BIDANG STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MIN MODEL SLATRI LARANGAN BREBES T

PENGARUH PENERAPAN SISTEM PRAKTEK TERHADAP KEBERHASILAN BELAJAR SISWA DALAM BIDANG STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MIN MODEL SLATRI LARANGAN BREBES TH. 2008 / 2009”


BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Belajar adalah kegiatan yang berproses dan merupakan unsur yang sangat fundamental dalam setiap penyelenggaraan jenis dan jenjang pendidikan. Ini berarti bahwa berhasil atau gagalnya pencapaian tujuan pendidikan itu amat bergantung pada proses belajar yang dialami siswa, baik ketika ia berada di sekolah maupun dilingkungan rumah atau keluarganya sendiri. 1

Usaha pendidikan di sekolah, merupakan kelanjutan dari pendidikan dalam keluarga. Sekolah ini merupakan lembaga dimana terjadi proses sosialisasi yang kedua setelah keluarga sehingga mempengaruhi pribadi anak dan perkembangan sosialnya, dan diselenggarakan secara formal.2

Dalam UU SISDIKNAS No.20 Th. 2003 Bab II Pasal 3 yang berbunyi “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.3

Belajar di sekolah menjadi pola umum kehidupan warga masyarakat di Indonesia. Dewasa ini keinginan hidup lebih baik telah dimiliki oleh warga masyarakat. Belajar telah dijadikan alat hidup, wajib belajar selama sembilan tahun merupakan kebutuhan hidup. Oleh karena itu warga masyarakat mendambakan agar anak-anaknya memperoleh tempat belajar disekolah yang baik. .4

Belajar secara verbal terkadang kurang membawa hasil bagi anak didik, karena itu dikembangkan konsep-konsep belajar secara realistis, atau belajar sambil bekerja. Belajar sambil melakukan aktivitas lebih banyak mendatangkan hasil bagi anak didik, sebab kesan yang didapatkan oleh anak didik lebih tahan lama tersimpan didalam benak anak didik. 5

Pengalaman belajar apa yang harus diberikan kepada anak didik, adalah suatu hal yang perlu mendapat perhatian guru. Guru tidak dibenarkan memberikan pengalaman yang negatif kepada anak didik, karena semua itu akan berkesan didalam jiwa anak didik. 6

Pada dasarnya pendidikan dan pengajaran yang dilakukan melalui praktek atau aplikasi langsung akan membiaskan kesan khusus dalam diri anak didik sehingga kekokohan ilmu pengetahuan dalam jiwa anak didik semakin terjamin. Bagaimanapun, aplikasi ilmu merupakan pendukung kebenaran ilmu itu sendiri, serta penentu keberterimaan pencarian ilmu itu disisi Allah. 7

Sebagaimana yang telah diterapkan di MIN Model Slatri Larangan Brebes, mereka tidak hanya menerima pelajaran secara teoritik saja, tetapi langsung mempraktekannya diluar. Berdasarkan kenyataan inilah penulis tertarik untuk mengangkat sebuah judul penelitian: “Pengaruh Penerapan Sistem Praktek Terhadap Keberhasilan Belajar Siswa Dalam Bidang Studi Pendidikan Agama Islam Di MIN Model Slatri Larangan Brebes TH. 2008/2009”.

        1. Penegasan Judul

Untuk memudahkan dalam memahami arti dan maksud dari judul tersebut maka penulis jelaskan masing-masing istilah yang terdapat dalam judul tersebut :

  1. Pengaruh

Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda).8 Sedangkan yang penulis maksud dalam skripsi ini adalah sesuatu yang akan dihasilkan atau terwujud pada anak didik setelah praktek dilakukan.

  1. Penerapan

Penerapan adalah pengenaan.9 Sedangkan yang dimaksud penulis dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana suatu ilmu itu dapat mengena atau membidik siswa dalam prakteknya.

  1. Sistem Praktek

Sitem adalah sistim.10 Sedangkan praktek adalah pelaksanaan secara nyata atau pelaksanaan pekerjaan.11 Jadi yang dimaksud dengan sistem praktek adalah suatu langkah pelaksanaan pekerjaan secara nyata, dalam hal ini adalah materi yang diajarkan siswa bisa direalitakan pelaksanaannya diluar, baik dilingkungan sekolah atau siswa berada diluar lingkungan sekolah.

  1. Keberhasilan belajar

Keberhasilan adalah mendatangkan hasil, ada hasilnya.12 Sedangkan belajar adalah suatu cara untuk memperoleh suatu kepandaian.13 Yang dimaksud disini adalah bahwa setiap siswa setelah memperoleh ilmu dari praktek mampu mendatangkan hasil yang berguna bagi dirinya. Untuk memperoleh suatu kepandaian yang lebih baik dibandingkan dengan siswa yang tidak mendapatkan bekal praktek.

  1. Siswa

Siswa adalah pelajar (pada akademik dan sebagainya). 14 Yang dimaksud disini adalah pelajar atau siswa yang ada di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  1. Studi

Studi dari kata Inggris study yang artinya kajian, telaah, penyelidikan, penelitian ilmiah.15

  1. Pendidikan Agama Islam

Pendidikan agama Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum Islam menuju pada terbentuknya kepribadian yang lebih baik dan utama menurut ajaran-ajaran Islam.16

Maksud dari penulis adalah bahwa materi-materi yang diajarkan kepada siswa berdasarkan hukum-hukum Islam sehingga nantinya terbentuk jiwa yang berkepribadian baik dan utama menurut ajaran-ajaran Islam. Dan isi dari materi tersebut adalah dalam bidang ketauhidan, fiqih dan akhlaq, sebagai contoh adalah praktek ibadah haji, shalat, wudhu, adab sebelum makan dan lain-lain.

Yang penulis maksud dengan judul penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui adakah pengaruh yang signifikan antara penerapan sistem praktek terhadap keberhasilan belajar di MIN Model Slatri Larangan Brebes dengan menggunakan analisis kuantitatif.

        1. Rumusan Masalah

Sesuai dengan judul diatas, pokok masalah penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Bagaimana tingkat penerapan sistem praktek pendidikan agama Islam di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  2. Bagaimana keberhasilan belajar siswa dalam bidang studi pendidikan Agama Islam di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  3. Adakah pengaruh antara penerapan sistem praktek terhadap keberhasilan belajar siswa dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

        1. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian skripsi ini antara lain :

  1. Untuk mengetahui bagaimana tingkat penerapan sistem praktek lam di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  2. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan belajar siswa di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  3. Untuk mengetahui adakah pengaruh antara penerapan sistem praktek terhadap keberhasilan belajar siswa di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

        1. Hipotesa

Hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah penelitian yang kebenarannya harus secara empiris. 17

Adapun hipotesa yang penulis ajukan dalam penulisan skripsi ini adalah : ”terdapat pengaruh antara penerapan sistem praktek terhadap keberhasilan belajar siswa dalam bidang studi pendidikan agama Islam di MIN Model Slatri Larangan Brebes TH. 2008/2009”.

        1. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini agar nantinya mendapatkan hasil yang valid, optimal, terarah dan memuaskan, maka penulis mengambil langkah-kangkah sebagai berikut :

  1. Menentukan Obyek Penelitian

  1. Populasi

Populasi adalah obyek penelitian sebagai sasaran untuk mendapatkan dan mengumpulkan data. 18

Dalam penelitian ini yang akan menjadi populasi yaitu seluruh siswa di MIN Model Slatri Larangan Brebes.

  1. Sampel dan Sistem Penarikan

Sampel adalah sebagian individu yang diselidiki.19 Sedangkan menurut Nana Sudjana yang dimaksud dengan sampel adalah sebagian dari populasi yang terjangkau yang memiliki sifat yang sama dengan populasi.20 Berdasarkan pendapat Suharsimi Arikunto yang menyatakan bahwa di dalam pengambilan sampel apabila subyeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semuanya. Sehingga penelitiannya merupakan penelitiannya merupakan penelitian populasi. Selanjutnya apabila jumlah subyeknya lebih besar dari 100 dapat diambil 10–15 % atau 20 – 25 % atau lebih.21 Berdasarkan pernyataan diatas populasi yang dijadikan responden adalah siswa kelas III dan IV karena penulis mengganggap mampu untuk menjawab isi angket. Kelas V dan VI belum terdapat siswa karena sekolah baru berdiri 4 tahun.

  1. Variabel Penelitian

Dalam penelitian ini penulis mennetukan variabel-variabelnya. Ada dua variabel yang penulis kemukakan, yaitu :

  1. Variabel bebas atau disebut sebagai variabel X (penerapan sistem praktek), yang meliputi empat indikator, yaitu:

  1. Praktek wudlu

  2. Praktek shalat

  3. Praktek baca tulis al-Qur’an

  4. Praktek etika

  1. Variabel terikat atau disebut variabel Y (keberhasilan belajar siswa) dengan indikator nilai raport siswa Semester I.

  1. Metode Pengumpulan Data

  1. Library Research

Library research adalah penelitian kepustakaan.22 Metode ini penulis gunakan untuk peroleh data yang bersifat teoritis sebagai landasan penyajian teori ilmiah.

  1. Field Research

Field Research adalah penelitian lapangan.23 Dalam penelitian lapangan ini pengumpulan data akan dilaksanakan dengan memakai :

1) Metode Observasi

Metode observasi adalah pengamatan yang dilakukan secara sengaja, sistematis mengenai fenomena-fenomena dengan gejala-gejala psikis untuk kemudian dilakukan pencatatan.24 Metode ini penulis gunakan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran secara jelas tentang kondisi umum MIN Model Slatri Larangan Brebes diharapkan pula untuk mendapatkan data yang valid tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disekolah tersebut.

2) Metode Wawancara

Metode Wawancara adalah suatu kegiatan dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dengan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan pada para responden.25 Metode ini penulis gunakan untuk memperoleh data dari perorangan.

3) Metode Angket

Metode angket adalah suatu daftar pertanyaan atau pernyataan tentang topik tertentu yang diberikan kepada subyek, baik secara individual atau kelompok, untuk mendapatkan informasi tertentu.26 Metode ini penulis gunakan untuk memperoleh data tentang penerapan sistem praktek di sekolah tersebut.

4) Metode Dokumenter

Metode dokumenter ini digunakan untuk menyelidiki berbagai data tertulis, baik pada buku, majalah, dokumen-dokumen, peraturan-peraturan, tata tertib dan sebagainya.27 Metode ini penulis gunakan untuk memperoleh data jumlah siswa dan guru.

  1. Metode Analisis Data

Dalam menganalisis data yang telah terkumpul dari hasil penelitian, kemudian penulis menganalisis dengan analisis kuantitaif/analisis data statistik dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Analisis pendahuluan yaitu suatu tahap memberikan skor pada jawaban angket yang telah diisi responden dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Jawaban a dengan skor 3

  2. Jawaban b dengan skor 2

  3. Jawaban c dengan skor 1

Selanjutnya dari nilai hasil penskoran tersebut dimasukkan dalam tabel distribusi frekuensi dengan pengolahan sepenuhnya.

  1. Analisis uji hipotesis

Analisis ini digunakan untuk menguji kebenaran hipotesis yang penulis ajukan, dalam analisis ini penulis mengadakan perhitungan lebih lanjut mengenai tabel distribusi frekuensi yang ada dalam analisis pendahuluan, yang dalam hal ini menggunakan rumus statistik analisis regresi 1 prediktor (Freg) dengan score mentah sebagai berikut:

Sumber

dk

Sum Of Squares (SS)

Varians

(S2)

Freg

Regresi

k.




Residu

(N-k-1)





TotaL

N-1




Untuk mengoperasikan rumus-rumus di atas, masih dibutuhkan rumus-rumus pembantu sebagai berikut:

b =

a = Y-by/x.SX

x =

y = 28

  1. Analisis lanjut

Analisis ini merupakan analisis pengolahan lebih lanjut dari hasil-hasil analisis uji hipotesis. Dalam analisis ini penulis membuat interpretasi dari hasil analisis regresi dengan skor mentah yang telah diketahui dengan cara membandingkan antara Freg dengan Ft 1% dan 5% dengan kemungkinan sebagai berikut:

  1. jika Freg lebih besar atau sama dari Ft 1% dan 5%, maka Freg yang diperoleh signifikan (hipotesis diterima)

  2. Jika Freg lebih kecil dari Ft 1% dan 5%, maka Freg yang diperoleh non signifikan (Hipotesis ditolak)

    1. Sistematika Skripsi

Untuk mempermudah pemahaman dan agar pembaca skripsi segera mengetahui pokok-pokok pembahasan skripsi, maka penulis akan mendiskripsikan ke dalam bentuk kerangka skripsi.

Sistematika penuklisan ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian muka, bagian isi dan bagian akhir.

  1. Bagian muka

Bagian muka terdiri dari: Halaman Judul, Nota Pembimbing, Nota Pengesahan, Halaman Motto dan Persembahan, Halaman Kata Pengantar, Halaman Daftar Isi, dan Daftar Tabel.

  1. Bagian Isi

BAB I : Pada Bab ini diuraikan masalah yang menyangkut pendahuluan yang terdiri dari latar belakang masalah, penegasan judul, rumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi penelitian, sistematika penulisan skripsi.

BAB II : Landasan teori dari judul yang diangkat yaitu : sistem praktek dan keberhasilan mengajar. Dalam bab ini diuraikan metode praktek, teori-teori belajar, fungsi minat belajar dan cara membangkitkannya.

BAB III : Laporan data penelitian yang berisi kondisi umum dan Kondisi khusus MIN Model Slatri Larangan Brebes.

BAB IV : Analisis data yang memuat analisis pendahuluan, analisis uji hipotesis dan analisis lanjut.

BAB V : Penutup yang berisi kesimpulan, saran-saran dan kata-kata penutup.




REFERENSI


Abdurrahman An-Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, Gema Insani Press, Jakarta 1995

Anto Dajan, Pengantar Metode Statistik I, Pustaka LP3ES, Jakarta. Cet II 1986

Burhanuddin Salam, Pengantar Pedagogik (Dasar-dasar Ilmu Mendidik), Rineka Cipta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka

Dimyati dan Mudjiono. Belajar dan Perkembangan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999

Hermawan Warsito, Pengantar Metodologi Penelitian, Rineka Cipta, Gramedia Pustaka, Jakarta 2002

Ibnu Hadjar, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kwantitatif dalam Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996

Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Kedua, 1997

Muhibbin Syah, M.Ed, Psikologi Pendidikan Baru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung 1989

Nana Sudjana, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Sinar Baru, Bandung, 1991

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Rineka Cipta, Jakarta 1991

Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, Andi Offset, Yogyakarta, 2001

Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid II, Andi Offset, Yogyakarta, 1994

Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, PT Rineka Cipta, Jakarta 2000

UUSPN Nomor 2 Tahun 1989 dan Penjelasannya, 1989

Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992


1 Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Baru, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, Hal. 89

2 Burhanuddin Salam, Pengantar Pedagogik (Dasar-dasar Ilmu Mendidik), Rineka Cipta, 2000, Hal. 15

3 UU SISDIKNAS No.20 Th. 2003, Sinar Grafika, Jakarta, 2003. Hal. 5

4 Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Perkembangan, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1999, Hal. 106

5 Syaiful Bahri Djamarah, Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2000, Hal. 67

6 Ibid., Hal 71

7 Abdurrahman An-Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah dan Masyarakat, Gema Insani Pres, Jakarta 1995, Hal. 270

8 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2000, Hal. 664

9 Ibid., Hal. 1044

10 Ibid., Hal. 951

11 Ibid., Hal. 785

12 Ibid., Hal. 300

13 Nana Sudjana, Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar, Sinar Baru, Bandung, 2002, Hal. 109

14 Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 2000, Hal. 955

15 Ibid., Hal. 965

16 Zakiyah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992, Hal. 88

17 Moh. Nazir, Metode Penelitian, Jakarta, Balai Aksara, 2002, hlm. 182.

18 P. Joko Subagyo, Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta, Cetakan Kedua, 1997, Hal. 16

19 Hermawan Warsito, Pengantar Metodologi Penelitian, Rineka Cipta, Gramedia Pustaka, Jakarta 2002, Hal. 52

20 Nana Sudjana, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Sinar Baru, Bandung, 1991, Hal. 85

21 Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Rineka Cipta, Jakarta, 1991, Hal. 107

22 Nana Sudjana dan Ibrahim, Penelitian dan penelitian Pendidikan, Seminar Baru, 1989, Hal. 22

23 Ibid., Hal. 103

24 Joko Subagyo, Op Cit., Hal. 63

25 Ibid., Hal. 65

26 Ibnu Hadjar, Dasar-dasar Metodologi Penelitian Kwantitatif dalam Pendidikan, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996, Hal. 181

27 Sutrisno Hadi, Metodologi Research Jilid II, Andi Offset, Yogyakarta, 1994, Hal, 131

28 Muslim, Aplikasi Analisa Regresi dalam Pendidikan, Fak. Tarbiyah IAIN Walisongo, Semarang, 1993, hlm. 27.

1.HUKUM MENGANGKAT KANDUNGAN (ABORSI) UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

  1. HUKUM MENGANGKAT KANDUNGAN (ABORSI) UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN

  2. HUKUM MEMISAHKAN BAYI KEMBAR SIAM

PEMBAHASAN

  1. Aborsi Menurut Hukum Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:

Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).

Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).

Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:

Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:

(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :

Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:

Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].

Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:

Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.

  1. Hukum Memisahkan Bayi Kembar Siam

Sekilas Tentang Kembar siam

Secara garis besar, kembar dibagi menjadi dua, yaitu kembar monozigot alias kembar yang berasal dari satu telur dan dizigot, yaitu kembar yang berasal dari dua telur. Kembar monozigot, bayi mempunyai gen yang sama, jenis kelamin yang sama, dan muka yang serupa. Kembar monozigot biasa disebut sebagai kembar identik. Proses terjadinya kembar identik yaitu karena pada masa pembuahan sebuah sel telur matang dibuahi oleh sebuah sperma yang membentuk zigot, kemudian zigot ini akan membelah.

Melihat kepada proses pembelahan sel di atas, tentu saja yang terbaik adalah pembelahan pertama, karena bayi dapat membelah dengan sempurna. Namun, keempat pembelahan ini tidak bisa diatur waktunya. Hingga saat ini masih belum diketahui dengan pasti penyebab terjadinya keterlambatan pemisahan sel. Namun, diperkirakan ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi waktu pembelahan dan kenapa bisa membelah tidak sempurna sehingga mengakibatkan dempet. Faktor yang pertama adalah faktor gizi, dalam hal ini bisa jadi asupan makanan mencukupi tetapi gizi tidak seimbang atau dapat juga pola makan terbatas sehingga asupan makanan kurang mencukupi. Faktor lainnya adalah yang diduga berhubungan adalah penggunaan obat-obatan, infeksi, ataupun masalah lingkungan. Sebagaimana diketahui bila diperhatikan selama ini, kasus kembar siam yang diungkap di media massa memang lebih banyak berasal dari keluarga kurang mampu.

Pandangan Hukum Islam

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:

Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima

Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).

Maka dapat disimpulkan bahwasanya jika dipandang mahdlorot tentang dua manusia yang kembar siam dan lebih berbahaya lagi jika dibiarkan sampai dewasa kelak akan terjadi banyak sekali ketimpangan baik dalam diri anak maupun orang tua dan lingkungannya.

DAFTAR PUSTAKA



Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp

Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta

Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta

Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta

Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya

Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil

Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta