Jumat, 07 November 2008

REVIEW KURIKULUM FIQIH KELAS III

MADRASAH IBTIDAIYYAH


    1. PENDAHULUAN

Kehidupan dan peradaban manusia diawal milenium ketiga ini mengalami banyak perubahan. Dalam merespon fenomena itu, manusia berpacu mengembangkan pendidikan baik dibidang ilmu- ilmu sosial, ilmu alam, ilmu pasti maupun ilmu – ilmu terapan. Namun bersamaan dengan itu muncul sejumlah krisis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya krisis politik, ekonomi, sosial, hukum, etnis, agama, golongan dan ras. Akibatnya peranan serta efektivitas mata pelajaran fiqih di madrasah sebagai salah satu pemberi nilai spiritual terhadap kesejahteraan masyarakat dipertanyakan. Dengan asumsi jika fiqih dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakatpun akan lebih baik.

Kenyataanya seolah – olah fiqih dianggap kurang memberikan kontribusi kearah itu. Setelah ditelusuri fiqih menghadapi beberapa kendala antara lain : waktu yang disediakan kurang seimbang dengan muatan materi yang begitu paadatdan memang penting yakni menutut pemantapan pengetahuan hingga terbentuk watak dan kepribadian yang berbeda jauh dengan tuntutan terhadap mata pelajaran lainnya.1

Memang tidak adil menimpakan tanggung jawab atas munculnya kesenjangan antar harapan dan kenyataan itu kepada mata pelajaran fiqih di madrasah, sebab fiqih dimadrasah bukanlah satu – satunya faktor yang menentukan dalam pembentukan watak dan kepribadian peserta didik. Apalagi dalam pelaksanaan fiqih tersebut masih terdapat kelemahan – kelemahan yang mendorong dilakukanya penyempurnaan terus menerus. Kelemahan lain, materi fiqih lebih berfokus pada pengayaan pengetahuan (kognitif)dan minim dalam pembentukan sikap (afektif) serta pengamalan (psikomotorik). Kendala lain adalah kurangnya keikutertaan guru mata pelajaran lain dalam memberi motivasi kepada peserta didik untuk mempraktekkan nilai- nilai fiqih dalam kehidupan sehari- hari. Lalu lemahnya sumber daya guru dalam pengembangan pendekatan dan metode yang lebih variatif, minimnya berbagai sarana pelatihan pengembangan, serta rendahnya peran serta orang tua peserta didik.2

Dalam kurikulum 1975, 1984, dan 1994, target yang harus dicapai (attaiment target) dicantumkan dalam tujuan pembelajaran umum. Hal ini kurang memberi kejelasan tentang kemampuan yang harus dikembangkan. Atas dasar teori dan prinsip – prinsip pengembangan kurikulum yang dipraktekkan diberbagai negara seperti Singapura, Australia, Inggris dan Amerika; juga didorong oleh visi, misi, dan pradigma baru fqih di Madrasah, maka penyusunan kurikulum fiqih kini perlu dilakukan dengan berbasis kompetensi dasar (Basic competency)3

Kurikulum fiqih tahun 1994 juga lebih menekankan materi pokok dan lebih bersifat memaksakan target bahan ajar sehingga tingkat kemampuan peserta didik terabaikan. Hal ini kurang sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan peserta didik lewat fenomena bakat, minat serta dukungan sumber daya lingkungan. Dalam implementasinya juga lebih didominasi pencapaian kemampuan kognitif. Kurang mengakomodasikan keragaman kebutuhan daerah. Meski secara nasional kebutuhan keberagaman peserta didik MI pada dasarnya tidak berbeda. Dengan pertimbangan ini maka disusun kurikulum nasional Fiqih Madrasah Ibtidaiyah yang berbasis pada kompetensi dasar (basic competency). Standar ini diharapkan dapat dipergunakan dalam mengembangkan kurikulum Fiqih Madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.4

Pelajaran fiqih dalam kurikulum madrsah intidaiyah adalah salah satu bagian dari mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya ( Way of life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.

    1. RUMUSAN MASALAH


  1. Pengertian Mata Pelajaran Fiqih dan Tujuan Pembelajaran Fiqih

  2. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar


    1. PEMBAHASAN

  1. Pengertian Mata Pelajaran Fiqih dan Tujuan Pembelajaran Fiqih

Bidang studi atau mata pelajaran adalah "pengetahuan dan pengalaman masa lalu yang disusun secara sistematis, logis melalui proses dan metode keilmuan".5

Fiqih menurut bahasa "tahu atau paham"6

Firman Allah SWT.

...وَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لَا يَفْقَهُونَ (التوبة : 87)

"… dan hati mereka telah dikunci mati, maka mereka tidak mengetahui (QS. At-Taubah : 87)7

Adapun pengertian fiqih menurut istilah ada beberapa pendapat sebagai berikut :

    1. Abdul Wahhab Khallaf berpendapat

Fiqh adalah "hukum-hukum syara' yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang rinci".8

    1. Menurut A. Syafi'i Karim

Fiqih ialah "suatu ilmu yang mempelajari syarat Islam yang bersifat amaliah (perbuatan) yang diperoleh dari dalil-dalil hukum yang terinci dari ilmu tersebut".9

    1. Muhammad Khalid Mas'ud mengemukakan

In discussions of the nature of the law and practice what is implied by islamic law is fiqih.10

"Pembahasan yang berujud hukum dan bersifat praktek yang dinyatakan secara tidak langsung oleh hukum Islam adalah Fiqih".

    1. Menurut ulama syar'i

الفقه هو العلم بالا حكام الشر عية العملية من ادلتها التفصيلية.11

"Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah Islam mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil secara rinci / detail".


Jadi bidang studi fiqih adalah salah satu bagian dari mata pelajaran yang menerangkan tentang hukum-hukum syari'ah Islam dari dalil-dalil secara terinci.

Sedangkan pembelajaran bidang studi fiqh di Madarasah Diniyyah adalah interaksi pendidik dalam memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk mengetahui ketentuan-ketentuan syari'at Islam. Materi yang sifatnya memberikan bimbingan terhadap warga belajar agar dapat memahami, menghayati dan mengamalkan pelaksanaan syariat Islam tersebut, yang kemudian menjadi dasar pandangan dalam kehidupannya, keluarga dan masyarakat lingkungannya.

Bentuk bimbingan tersebut tidak terbatas pada pemberian pengetahuan, tetapi lebih jauh seorang guru dapat menjadi contoh dan tauladan bagi warga belajar dan masyarakat lingkungannya. Dengan keteladanan guru ini, diharapkan para orang tua dan masyarakat membantu secara aktif pelaksanaan pembelajaran bidang studi fiqih di dalam rumah tangga dan masyarakat lingkungannya.12

Tujuan pembelajaran fiqih adalah13 untuk membekali peserta didik agar dapat mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara terperinci dan menyeluruh, baik berupa dalil naqli dan aqli melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar.

Dalam mempelajari fiqih, bukan sekedar teori yang berarti tentang ilmu yang jelas pembelajaran yang bersifat amaliah, harus mengandung unsur teori dan praktek. Belajar fiqih untuk diamalkan, bila berisi suruhan atau perintah, harus dapat dilaksanakan, bila berisi larangan, harus dapat ditinggalkan atau dijauhi. Oleh karena itu, fiqih bukan saja untuk diketahui, akan tetapi diamalkan dan sekaligus menjadi pedoman atau pegangan hidup. Untuk itu, tentu saja materi yang praktis diamalkan sehari –hari didahulukan dalam pelaksanaan pembelajarannya.14

Pembelajaran Fiqih harus dimulai sejak anak-anak berada di sekolah dasar, dan salah satu sekolah dasar yang mengajarkan pembelajaran Fiqih adalah Madarasah Ibtidaiyah (MI). MI merupakan satu dari pendidikan dasar yang memiliki ciri khas khusus dalam pengajaran agama Islam. Memiliki kurikulum yang lebih menitikberatkan pada pengajaran agama Islam. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan Nasional Bab VI bagian kedua pasal 17 butir ke-2 yang berbunyi: Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.15

Keberhasilan pendidikan fiqih dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Contohnya, dalam keluarga kecendrungan anak untuk melakukan shalat sendiri secara rutin. Sedangkan dalam sekolah misalnya intensitas anak dalam menjalankan ibadah seperti shalat dan puasa dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kehidupan disekolah. Untuk itu evaluasi pembelajaran fiqh tidak hanya berbentuk ujian tertulis tetapi juga praktek. Banyak peserta didik yang mendapatkan nilai bagus dalam teori ilmu fiqih, Tetapi, dalam kenyataannya banyak peserta didik yang belum mampu melaksanakan teori itu secara praktek seperti shalat dengan benar. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman peserta didik tentang fiqih masih kurang. Demonstrasi merupakan salah satu wahana untuk memberikan pengalaman belajar agar peserta didik dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, karena demonstrasi adalah salah satu teknik mengajar yang dilakukan oleh seorang guru atau orang lain yang dengan sengaja diminta atau peserta didik sendiri ditunjuk untuk memperlihatkan kepada kelas tentang suatu proses atau cara melakukan sesuatu.16 Misalnya dalam mengajarkan pelajaran ibadah fiqih (wudhu, sholat, dll) metode demonstrasi akan lebih diterima oleh peserta didik dan peserta didik dapat menirukan apa yang telah diperagakan, sehingga materi pelajaran menjadi di pahami. Dengan demikian pembelajaran dapat dikatakan efektif, apabila seorang guru dapat membimbing anak-anak untuk memasuki situasi yang memberikan pengalaman-pengalaman yang dapat menimbulkan kegiatan belajar peserta didik.

  1. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mata pelajaran fiqih di Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi : Fiqih Ibadah dan Fiqih Muamalah yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fiqih mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah Swt, dengan diri sendiri, sesama manusia, makluk lainya maupun lingkunganya (hablum minallah wahablun minannas).17

Untuk lebih jelasnya, ringkasan materi pokok pembahasan Fiqih kelas III sebagai berikut:

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Materi Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran

Indikator

  • Mengenal salat sunnah rawatib












  • Mengenal salat Jumat











  • Mengenal tata cara salat bagi orang yang sakit






  • Mengenal Puasa Ramadan






  • Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadan















    1. Menjelaskan ketentuan tata cara salat sunnah rawatib

    2. Menirukan salat sunnah rawatib






    1. Mengenal ketentuan salat Jumat

    2. Membiasakan mengikuti salat Jumat






    1. Menjelaskan tata cara salat bagi orang yang sakit

    2. Mendemonstrasikan cara salat dalam keadaan sakit.


    1. Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan

    2. Menyebutkan hikmah puasa Ramadan



    1. Menjelaskan ketentuan salat tarawih

    2. Menjelaskan ketentuan salat witir

    3. Menjelaskan keutamaan yang ada dalam bulan Ramadan



Salat Sunah Rawatib









Salat Jumat









Salat bagi Orang Sakit






Puasa Ramadan






Salat Tarawih

  • Membaca materi tata cara salat sunnah rawatib

  • Mengidentifikasi syarat salat rawatib

  • Menjelaskan hal-hal yang membatalkan salat sunnah rawatib



  • Membaca materi tata cara salat Jumat

  • Mengidentifikasi syarat salat Jumat

  • Menjelaskan sunnah salat Jumat

  • Menjelaskan hal-hal yang membatalkan salat Jumat

  • Membaca materi tata cara salat bagi orang sakit

  • Mengidentifikasi syarat salat bagi orang sakit

  • Menjelaskan sunnah salat bagi orang sakit


  • Membaca materi tata cara Puasa Ramadan

  • Mengidentifikasi syarat Puasa Ramadan

  • Menjelaskan sunnah Puasa Ramadan

  • Membaca materi tata cara Salat Tarawih

  • Mengidentifikasi syarat Salat Tarawih

  • Menjelaskan sunnah Salat Tarawih

  • Menyebutkan syarat salat sunnah rawatib

  • Menyebutkan rukun salat

  • Menyebutkan hal-hal yang membatalkan salat sunnah rawatib


  • Menyebutkan syarat salat Jumat

  • Menyebutkan rukun salat Jumat

  • Menyebutkan hal-hal yang membatalkan salat sunnah Jumat


  • Menyebutkan syarat salat bagi orang sakit

  • Menyebutkan rukun salat bagi orang sakit


  • Menyebutkan syarat salat Puasa Ramadan

  • Menyebutkan rukun Puasa Ramadan

  • Menyebutkan syarat salat Tarawih

  • Menyebutkan rukun Salat Tarawih




    1. ANALISIS

Dengan pertimbangan secara seksama, kami dapat menelaah kurikulum Fiqih kelas I semester I sebagai berikut:

  1. Aspek Materi

Banyak beberapa hal yang harus perlu kita perhatikan di dalam isi materi kurikulum Fikih Kelas III antara lain:

          1. Isi materi membahas tentang puasa haruslah lebih banyak tentang aturan puasa dan hikmah puasa dimana pengertian puasa menurut syari’at Islam adalah menahan dari hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari dengan syarat dan aturannya sedang manfaat yang di dapat dari berpuasa adalah menjadi orang yang selalu taqarrub kepada Allah dan menghalangi manusia menjadi orang yang bertaqwa dengan menhan haw nafsu negatif.

          2. Pada materi puasa asunnah perlu diterangkan jenis puasa yang lain selain yaitu puasa bulan ramadhan dan hari-hari utama untuk berpuasa sunat dengan tujuan agar siswa lebih dekat kepada Allah dan mempunyai sikap toleran

          3. Isi materi harus cukup menarik, karena anak tertarik mengikuti pelajaran dan tertnam sikap yang diharapkan dari materi tadi.

          4. Pada materi shalat bagi orang sakit seyogyanya dijelaskan secara lebih rinci baik dalam muatan materi maupun praktinya.Demikian juga dengan salat Tarawih tidak hanya dijelaskan bagaimana tata cara salat tarawih dan bilangannya dengan tanpa membingungkan anak didik dengan mengetengahkan masalah khilafiyah namun juga dititikberatkan pada aspek aplikasi agar anak merasa memiliki ibadah salat tarawih bukan sebagai tuntutan tapi kebutuhan

  1. Aspek Metode

Kalau berpacu pada orientasi kurikulum sekarang, metode sudah jelas, walaupun belum mencantumkan tentang metode apa yang harus digunakan oleh guru dalam menyampaikan materi. Ini juga sampai membuat lengah bagi guru yang akan mengajar, karena ini dapat dipahami bahwa tanpa dicantumkan guru harus pandai-pandai menggunakan metode apa saja yang cocok dalam setiap materi.

Tiap guru yang menginginkan sukses harus mengadakan persiapan yang baik termasuk metode apa yang perlu digunakan. Akan tetapi persiapan disini bukanlah menentukan bahan atau kegiatan untuk mengisi waktu dengan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh buku pelajaran. Agar pelajaran efektif persiapan guru seharusnya. Merencanakan fokus-fokus yang memberi kebulatan pelajaran mendorong anak memikirkan masalah / pokok-pokok tertentu.18

Metode yang baik dalam pandangan penulis adalah metode yang lebih banyak kepada praktek karena dalam pembelajaran untuk siswa dasar adalah bagaimana siswa dapat melakukan dalam materi maka metode demonstrasi, karya wisata, metode pembelajaran kelompok juga tidak menghilangkan metode ceramah untuk menerangkan sub-sub bahasan dalam kurikulum kelas IV.

  1. Waktu

Ketentuan program studi bahan antara lain:

        • Minggu efektif dalam 1 tahun (2 sistem) adalah 34 minggu dan jam sekolah efektif perminggu minimal 30 jam (18.00 menit)

        • Satu jam pelajaran tetap muka dilaksanakan selama 45 menit. Jadi jika Fiqih satu minggu Cuma 1 kali pertemuan, maka hanya 45 menit saja waktu tatap muka. Apakah mungkin seorang guru mengajar dari tujuan pembelajaran fiqih?19

  1. Media

Media merupakan alat peraga dalam rangka membantu KBM (kegiatan belajar mengajar) yang meliputi hardware dan software (perangkat keras dan perangkat lunak).

  1. Evaluasi

Evaluasi adalah kegiatan pengumpulan data untuk mengukur sejauh mana tujuan sudah tercapai, dan secara garis besar dalam pelajaran fiqih kelas I masih perlu adanya evaluasi kurikulum di dalam metode tersebut. dan tentunya alat evaluasi yang digunakan dapat digolongkan menjadi 2 macam yaitu test dan non test.20

Untuk test bisa menggunakan test habis pelajaran dan tengah semester.

Sedang non test bisa dilakukan dengan memberikan tugas untuk melakukan contoh-contoh riel dalam masyarakatnya dan tugas laporan dalam melakukan seperti yang ada dalam materi sehingga menjadi jelas bagi gambaran guru bahwa siswa itu telah melakukan seperti yang ada Didalam materi.

    1. PENUTUP

Demikianlah makalah ini kami susun sebaik-baiknya, kami yakin masih banyak kesalahan dan kekurangan. Saran dan kritik pembaca sangat kami harapkan, dan semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien.















DAFTAR PUSTAKA


Arikunto, Suharsini, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1999

CD Standar Kopetensi dan Kopetensi Dasar Tingkat SD MI dan SDLB, hlm 1

Darajat, Zakiah, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2001

Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006

Departemen Pendidikan Nasional RI, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003

Mulyasa, E., M.Pd, KBK, Konsep, Karakteristik dan Implementasi, Bandung, Rosda Karya, 2004

Mursal dan Nasution, S., Mengajar dengan Sukses, Bandung: Jemmars, 1993

Nata, Abudin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000

Usman, M. Basyiruddin, Metodologi Pembelajaran Agama Islam.(Jakarta: Ciputat Pers, 2002

Wasty, Psikologi Pendidikan, PT. Rineka Cipta, Malang, 1990.

















1 Departemen Agama RI Kurikulum 2006, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Madrasah Ibtidaiyah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2006), hlm. 48

2 Ibid, hlm 49

3 Ibid,

4 CD Standar Kopetensi dan Kopetensi Dasar Tingkat SD MI dan SDLB, hlm 1

5 Nana Sudjana, Dasar-dasar Belajar Mengajar, (Bandung : Sinar Baru Algesindo, 1995), hlm. 36

6 Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Ilmu Fiqh, (Semarang : Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm. 15

7 R.H.A. Soenarjo, dkk, Al-Quran dan Terjemahnya, (Semarang : Toha Putra, 1989), hlm. 294

8Ahmad Rofiq, Hukum-hukum Islam di Indonesia, (Jakarta : Raja Garfindo Persada, 2000), hlm. 5

9 A. Syafi'i Karim, Fiqih - Ushul Fiqh, (Bandung : Pustaka Setia, 1997), hlm. 11

10Imam Muhammad Khalid Mas'ud, Shatibi's Philosophy of Islamic Law, (Malaysia : Islamic Book Trust, 2000), hlm 18

11 Imam Muhammad Abu Zahroh, Ushul Fiqih, (Kairo : Dar al-Fikr al-Arobi, t.th), hlm. 5

12 Irsal, Pedoman Kegiatan Belajar Mengajar Madrasah Diniyyah, (Depag RI : Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, 2003), hlm. 38

13 Departemen Agama RI Kurikulum 2006, op.cit, hlm. 50

14 Zakiah Darajat, dkk., Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2001), cet. 2, hlm. 85

15 Departemen Pendidikan Nasional RI, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2003), hlm. 14

16 M. Basyiruddin Usman, Metodologi Pembelajaran Agama Islam.(Jakarta: Ciputat Pers, 2002), hlm. 45

17 CD KTSP, Loc.Cit

18 Mursal dan Dr. S. Nasution, Mengajar dengan Sukses,( Bandung: Jemmars, 1993) hlm.63

19 E. Mulyasa, M.Pd, KBK, Konsep, Karakteristik dan Implementasi, (Bandung, Rosda Karya, 2004), hlm.85

20 Suharsini Arikunto, Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm.25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar